Visi dan Misi
Setiap organisasi harus memiliki cita-cita yang tertuang dalam visi organisasi. Visi merupakan pandangan dan cita-cita yang ingin dicapai serta menjadi pedoman dan arahan terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPH Ternate-Tidore pada masa yang akan datang.
VISI
Visi yang dibangun oleh KPH Ternate-Tidore tidak terlepas dari
visi pemerintahan mulai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dilakukan
agar terjadi sinkronisasi program kegiatan antara KPH Ternate-Tidore dengan Program
Pemerintah Pusat. Adapun visi dari KPH Ternate-Tidore periode tahun 2019-2028 adalah :
“Mewujudkan KPH Ternate-Tidore Sebagai KPH Kepulauan Yang Mandiri dan
Profesional Berbasis Potensi Sosial, Ekonomi, Ekologi dan Budaya”
Visi tersebut diatas pada dasarnya memenuhi kriteria visi yang dapat di bayangkan (imagible), menarik (desirable), realities dan dapat dicapai (feasible), jelas (focused), aspiratif dan responsif terhadap perubahan lingkungan (flexible), mudah dipahami (communicable). Visi yang dibangun oleh KPH Ternate-Tidore sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, harus mampu mengangkat organisasi KPH sebagai organisasi yang mandiri. Dalam rumusan visi tersebut diatas terkandung 2 kunci pokok landasan pemikiran dalam upaya pengelolaan KPH Ternate-Tidore, yaitu :
1. Unit manajemen yang mandiri dan profesional
Organisasi KPH Ternate-Tidore ke depan diharapkan harus mampu menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya hutan dengan tidak bergantung sepenuhnya dari pembiayaan pemerintah. Kemandirian dalam pengelolaan KPH Ternate-Tidore akan menciptakan pengelolaan kawasan hutan yang profesional. Terciptanya model pengelolaan KPH Ternate-Tidore yang mandiri dan professional dengan sendirinya akan meningkatkan daya saing komoditi yang dihasilkan dengan mengajak peran serta masyarakat di sekitar hutan sebagai mitra dalam mengelola dan memanfaatkan hutan.
2. Pengelolaan hutan berbasis potensi sosial, ekonomi, ekologi dan budaya
Pengelolaan hutan di wilayah KPH akan diarahkan untuk memanfaatkan potensi sumberdaya hutan yang ada beserta sumberdaya manusia di sekitar hutan secara optimal tanpa mengesampingkan kelestariannya. Prinsip sosial, ekonomi, ekologi dan budaya dikedepankan karena hutan mempunyai fungsi produksi, perlindungan dan estetika. Fungsi produksi adalah pemanfaatan produk hutan yang memiliki nilai jual untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar hutan atau pihak tertentu melalui bidang pekerjaannya masing-masing. Aspek sosial maupun aspek ekonomi dari adanya pemanfaatan produk hutan ini yaitu terbukanya lapangan pekerjaan dan tersedianya komoditi hasil hutan secara berkelanjutan. Komoditi hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi berasal dari hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang tersedia didalam kawasan hutan. Fungsi perlindungan adalah peranan penting hutan untuk kelangsungan hidup manusia, hewan, tumbuhan dan kelestarian lingkungan disekitarnya. Ekosistem hutan idealnya berfungsi menyerap CO2, menghasilkan O2, mengatur sistem sungai, menjaga sumber-sumber air bersih, mencegah erosi, sebagai habitat flora dan fauna serta sumber keanekaragaman hayati. Dengan demikian, pengelolaan hutan di wilayah KPH Ternate-Tidore mencakup usaha-usaha untuk meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari pengelolan hutan sehingga hutan tetap lestari dan masyarakat mendapatkan manfaat.
MISI
Misi adalah suatu pernyataan tentang tujuan mendasar dari suatu organisasi yang memuat nilai-nilai yang memberikan arah bagi organisasi di masa mendatang. Misi ini akan mengartikulasikan citra, nilai, arah, tujuan dan perwujudannya yang selaras dengan visi yang ada. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan visi yang telah diuraikan diatas maka misi KPH Ternate -Tidore periode tahun 2019-2028 adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan kemandirian pengelolaan hutan melalui pembangunan core business berbasis komoditi dan jasa hasil hutan, dibawah iklim usaha yang kondusif dan nyaman;
- Mewujudkan kemandirian, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hutan terutama Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan maupun ekosistemnya berdasarkan prinsip kelestarian dan keadilan bagi seluruh stakeholder;
- Meningkatkan profesionalisme pengelola KPH dengan melaksanakan kegiatan penataan hutan, perlindungan, rehabilitasi dan konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya hutan dan daya dukung DAS;
- Mewujudkan pengelolaan hutan melalui peran serta masyarakat dalam rangka melaksanakan program perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan untuk membentuk dan mengelola HD, HKm serta HTR;
- Mewujudkan pengelolaan KPH dan masyarakat binaan dalam rangka mengolah hasil hutan menjadi produk usaha bidang kehutanan yang berkualitas dan unggul sehingga mampu mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat disekitar hutan;
- Mengoptimalkan fungsi kawasan hutan lindung sebagai upaya pelestarian sumberdaya hutan, keanekaragaman hayati, perlindungan sumber dan tata air di daerah aliran sungai, memaksimalkan potensi serta pengkayaan tanaman kehutanan di kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas;
- Memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan membangun dan mempromosikan obyek dan daya tarik wisata alam, mengangkat tema kearifan lokal dan atraksi budaya sebagai upaya interpretasi lingkungan, pendidikan dan pelestarian alam.
Komentar
Posting Komentar