Tentang
KPHL Unit XI Maluku Utara yaitu KPH Ternate-Tidore ditetapkan sebagai KPHL sesuai
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.73/menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP) Provinsi Maluku Utara adalah seluas 9.705 Ha. Wilayah Kelola KPH Ternate-Tidore
berada di 9 (Sembilan) pulau yaitu Pulau Mayau, Pulau Gurida, Pulau Tifure, Pulau Hiri, Pulau
Ternate, Pulau Tidore, Pulau Maitara, Pulau Mare dan Pulau Moti. Sesuai Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor : SK.302/Menhut-II/2013 pada pulau-pulau tersebut terdapat kawasan hutan
seluas 8.477 Ha yang terdiri dari fungsi dan luasan Hutan Lindung : 7.900,76 Ha, Hutan
Produksi tetap : 522,56 Ha dan Hutan Produksi Terbatas : 76,29 Ha. Berkaitan dengan aspek
kelembagaan, KPH Ternate-Tidore merupakan UPTD dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Utara, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 69 Tahun 2016
tanggal 27 Desember 2016 dan telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor :
44 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan
Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dengan nama KPH Ternate-Tidore.
KPH Ternate-Tidore memiliki karakteristik biofisik areal; (1) Terletak dalam 12
kecamatan dan 108 desa/kelurahan yang tersebar di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan;
(2) Melingkupi 104 wilayah DAS yaitu Mayau, Tifure, Hiri, Ternate, Tidore, Maitara, Mare dan
Moti; (3) Iklim di wilayah Ternate dan Tidore termasuk kedalam type Iklim Af (köppen dan
Geiger) dengan presipitasi bahkan selama bulan terkering, curah hujan sebesar 2.199 mm/tahun
dengan suhu rata-rata 26° C; (4) Geologi di dominasi oleh formasi gunung api (Andesit dan
bahan batuan beku Andesit); (5). Tanah didominasi oleh jenis Latosol. (6). Kelerengan lapangan:
seluruh wilayah kelola adalah lahan dengan kategori datar hingga sangat curam yang merupakan
wilayah gunung berapi (7). Ketinggian tempat wilayah kelola berada pada ketinggian 0 – 1.730
m di atas permukaan laut dengan fisiografi dataran pegunungan.
Potensi kawasan; (1) Potensi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yaitu hasil hutan
kayu (Sengon, Nyatoh, Gosale, Gufasa) dan potensi hasil hutan bukan kayu (Cengkeh, Pala,
Kayu Manis dan Bambu), (2) Landscape kawasan adalah wilayah pegunungan. Memiliki
kekayaan keindahan bentang alam pantai, danau dan gugusan pulau-pulau (3). Flora Fauna yaitu;
Avicenia sp., Rhizophora sp., Sonneratia sp., Calophyllum Inophyllum dan Bruguiera, Penyu
Sisik (Eretmochelys imbricate), Rusa Timor (Rusa timorensis), Burung Maleo
(Macrochephalon maleo), Kasturi Ternate (Lorius garrulus), Nuri Bayan (Electus roratus),
Kakatua Jambul kuning (Cacatua sulphuera) dan Kakatua Putih (Cacatua alba).
Permasalahan utama; (1). Belum mantapnya kawasan hutan; (2). Minimnya data dan informasi potensi wilayah kelola KPH; (3). Belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM untuk mencapai visi dan misi KPH; (4). Terbatasnya penganggaran untuk KPH; (5). Belum mamadainya sarana-prasarana penujang kantor pada KPH; (6). Belum lengkapnya SARPRAS Pengamanan dan Perlindungan Hutan; (7). Belum memadai tenaga Polhut; (8). Belum adanya tata batas kawasan hutan serta penandaan blok dan petak pemanfaatan hutan di lapangan; (9). KPH Ternate-Tidore belum menerapkan PPK BLUD; (10). Belum optimalnya kelembagaan masyarakat; (11). Kurangnya sinergisitas pembangunan antar stakeholder. Visi KPH Ternate-Tidore Tahun 2019 – 2028 adalah
” Mewujudkan KPH Ternate-Tidore Sebagai KPH Kepulauan Yang Mandiri dan Profesional Berbasis Potensi Sosial, Ekonomi, Ekologi dan Budaya ”
dengan rencana upaya pencapaian melalui Misi antara
lain; (1) Memantapkan penataan kawasan hutan; (2) Melaksanakan kegiatan perlindungan,
rehabilitasi dan konservasi hutan; (4) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan;
(5) Mewujudkan kemandirian pengelolaan hutan melalui pembangunan core business berbasis
komoditi dan jasa hasil hutan; (6) Mewujudkan lembaga pengelola di tingkat tapak yang kuat
dan mantap dengan didukung oleh SDM yang memadai dan kompeten. Beberapa capaian utama
RPH-JP 2019-2028 yang direncanakan antara lain : (1) Adanya kegiatan inventarisasi berkala
wilayah kelola serta penataan hutan, (2) Optimalnya Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu,
(3) Pemberdayaan Masyarakat, (4) Adanya Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan Pada Areal yang Berizin, (5) Rehabilitasi pada Areal Kerja di Luar
Izin, (6) Adanya Pembinaan dan Pemantauan Rehabilitasi dan Reklamasi di dalam Areal yang
Berizin, (7) Terwujudnya Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, (8) Adanya Koordinasi dan
Sinkronisasi Antar Pemegang Izin, (9) Terwujudnya Koordinasi dan Sinergi dengan Stakeholder
Terkait, (10) Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM, (11) Tersedianya Pendanaan, (12)
Pengembangan Database, (13).Rasionalisasi Wilayah.Kelola, (14) Review Rencana
Pengelolaan, (15) Pengembangan Investasi.
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian internal akan dilakukan Kepala KPH TernateTidore baik secara parsial, kompherensif dan berjenjang, baik langsung maupun melalui tim
pelaksana terhadap seluruh kegiatan pengelolaan hutan. Sedangkan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian eksternal sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010
dilakukan oleh atau atas nama Menteri Kehutanan (eselon I terkait), dan dapat dilegelegasikan
kepada Gubernur Maluku Utara.
Komentar
Posting Komentar